logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊAmnesty International Desak...
Iklan

Amnesty International Desak Mahkamah Kriminal Selidiki Kejahatan Perang Gaza

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) didesak untuk menyelidiki kejahatan perang dalam serangan Israel pada Agustus 2022 di daerah kantong permukiman warga Palestina.

Oleh
PASCAL S BIN SAJU
Β· 1 menit baca
Pengunjuk rasa membakar ban di jalan-jalan kota Nablus dalam bentrokan dengan pasukan Israel di Nablus, wilayah pendudukan Tepi Barat, Selasa (25/10/2022).
AFP/JAAFAR ASHTIYEH

Pengunjuk rasa membakar ban di jalan-jalan kota Nablus dalam bentrokan dengan pasukan Israel di Nablus, wilayah pendudukan Tepi Barat, Selasa (25/10/2022).

LONDON, SELASA β€” Amnesty International, Selasa (25/10/2022), menyerukan penyelidikan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang oleh Israel dan kelompok perlawanan Palestina dalam pertempuran di Gaza, Agustus lalu. Dilaporkan, 31 warga sipil termasuk di antara 49 warga Palestina yang tewas di Jalur Gaza selama konflik tiga hari tersebut.

Organisasi hak asasi manusia global berbasis di London, Inggris, itu mendesak ICC segera menyelidiki kejahatan perang dalam serangan Israel pada Agustus 2022 di daerah kantong permukiman warga Palestina. ”Amnesty International telah mengumpulkan dan menganalisis bukti baru serangan yang melanggar hukum, termasuk dugaan kejahatan perang, oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina,” demikian pernyataan Amnesty.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan