Hukum
Jepang Eksekusi Mati Tiga Terpidana
Meski dikecam komunitas internasional, Jepang masih mempraktikkan hukuman mati dengan alasan kejahatan keji tetap harus dihukum berat. Menurut Amnesty Internasional, di seluruh dunia sedikitnya 483 orang dieksekusi mati.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191027kum21_1572173866.jpg)
Mural yang memarodikan eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Pemberlakuan hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
TOKYO, SELASA — Jepang mengeksekusi tiga terpidana dengan hukuman gantung. Ini merupakan hukuman mati pertama di era pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida. Salah satu terpidana mati itu adalah seorang laki-laki berusia 65 tahun yang membunuh tujuh saudaranya pada 2004. Ketiga terpidana mati itu diberi tahu kepastian pelaksanaan ekskusi hanya beberapa jam sebelumnya.
Baca Juga: Jejak Kelam Hukuman Mati di Masa Silam