GUGATAN KERJA PAKSA PD II
Pengadilan Korsel Kembali Berpihak kepada Jepang
Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan ingin menjalin pembicaraan dengan Tokyo guna mendapatkan solusi-solusi ”rasional” yang memuaskan dua pemerintahan dan para korban.

Para demonstran dari Korea Selatan duduk di dekat sebuah patung seorang gadis remaja yang melambangkan ”perempuan penghibur” yang melayani tentara Jepang selama Perang Dunia II pada demonstrasi anti-Jepang di dekat Kedutaan Jepang di Seoul pada 24 Juli 2019.
SEOUL, SELASA — Pengadilan Korea Selatan kembali membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan Jepang. Lewat keputusan pada Senin (7/6/2021), pengadilan di Seoul menolak gugatan yang diajukan oleh 85 mantan korban kerja paksa di 16 perusahaan Jepang pada masa Perang Dunia II.
Pengadilan di Seoul itu memutuskan, para korban kerja paksa tidak bisa mengajukan gugatan pribadi dan mengabaikan gugatan kolektif. ”Memang tidak bisa dikatakan bahwa pengajuan hak klaim individu korban sudah ditutup atau tidak bisa dilakukan dengan adanya perjanjian Korea-Jepang itu. Walakin, sudah diputuskan bahwa pengajuan klaim hak individu tidak bisa dilakukan melalui gugatan hukum,” demikian putusan majelis hakim.