logo Kompas.id
InternasionalPengadilan Korsel Kembali...
Iklan

GUGATAN KERJA PAKSA PD II

Pengadilan Korsel Kembali Berpihak kepada Jepang

Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan ingin menjalin pembicaraan dengan Tokyo guna mendapatkan solusi-solusi ”rasional” yang memuaskan dua pemerintahan dan para korban.

Oleh
kris mada
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/dk72xipVwE9amnqj_ufTLXrWfO8=/1024x676/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F000_1J2136_1563960641.jpg
AFP/JUNG YEON-JE

Para demonstran dari Korea Selatan duduk di dekat sebuah patung seorang gadis remaja yang melambangkan ”perempuan penghibur” yang melayani tentara Jepang selama Perang Dunia II pada demonstrasi anti-Jepang di dekat Kedutaan Jepang di Seoul pada 24 Juli 2019.

SEOUL, SELASA — Pengadilan Korea Selatan kembali membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan Jepang. Lewat keputusan pada Senin (7/6/2021), pengadilan di Seoul menolak gugatan yang diajukan oleh 85 mantan korban kerja paksa di 16 perusahaan Jepang pada masa Perang Dunia II.

Pengadilan di Seoul itu memutuskan, para korban kerja paksa tidak bisa mengajukan gugatan pribadi dan mengabaikan gugatan kolektif. ”Memang tidak bisa dikatakan bahwa pengajuan hak klaim individu korban sudah ditutup atau tidak bisa dilakukan dengan adanya perjanjian Korea-Jepang itu. Walakin, sudah diputuskan bahwa pengajuan klaim hak individu tidak bisa dilakukan melalui gugatan hukum,” demikian putusan majelis hakim.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...