logo Kompas.id
โ€บ
Internasionalโ€บSetelah Tiktok, Departemen...
Iklan

Setelah Tiktok, Departemen Kehakiman AS Mengincar Wechat

Departemen Kehakiman meminta hakim Pengadilan Federal AS menyetujui permintaan mereka untuk melarang aplikasi percakapan buatan perusahaan asal China, Wechat, beroperasi di AS.

Oleh
Mahdi Muhammad
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WUfa0T3cU-kHsPbbOHNLfurOq_M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FUSA-WECHATTRUMP_90956648_1596812836.jpg
REUTERS/FLORENCE LO/ILLUSTRATION

Ilustrasi dua aplikasi yang dikembangkan perusahaan teknologi China, Wechat dan Tiktok, disertai dua gambar bendera negara yang tengah berkonflik, China dan Amerika Serikat.

WASHINGTON DC, SABTU โ€” Departemen Kehakiman Amerika Serikat meminta hakim federal di San Francisco untuk mengizinkan pemerintah melarang dua perusahaan teknologi, Apple Inc dan Google Alphabet Inc, menawarkan aplikasi Wechat untuk diunduh para penggunanya di AS sambil menunggu banding.

Pemerintah AS mendasari permintaannya dengan seperti yang pernah digunakan untuk menekan Bytedance, pengembang aplikasi video Tiktok, yaitu ancaman keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan