logo Kompas.id
β€Ί
Internasionalβ€ΊTim Khusus Bakal Buru Aset...
Iklan

Tim Khusus Bakal Buru Aset Hasil Korupsi di Swiss

Setelah perjanjian bantuan hukum timbal balik Pemerintah Indonesia dan Swiss diratifikasi, pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk memburu aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, yang disimpan di Swiss.

Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ce4NeMNt6YCkN7TcotvZfDQEVYw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff514735a-0b75-4b94-8d8e-8a88a0886b8a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia kini memiliki payung hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di Swiss. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan rancangan undang-undang untuk meratifikasi perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

RUU terhadap Pengesahan (ratifikasi) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Swiss itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020) di Jakarta. Di dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, semua fraksi di DPR menyepakati perjanjian kerja sama itu diratifikasi dan disahkan dalam bentuk UU.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan