logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊProses Hutan Adat di Jambi...
Iklan

Proses Hutan Adat di Jambi Lambat, Masyarakat Menanti Kepastian

Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perizinan agar masyarakat dapat cepat merealisasi pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Jalur setapak di Hutan Adat Tamulun Batuah, wilayah karst Bukit Bulan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, November 2021.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Jalur setapak di Hutan Adat Tamulun Batuah, wilayah karst Bukit Bulan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, November 2021.

JAMBI, KOMPAS β€” Progres penetapan hutan adat di Jambi berjalan lamban di tengah ancaman tingginya laju kerusakan hutan. Pemerintah didorong dapat menyederhanakan prosedurnya agar masyarakat dapat cepat merealisasi pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Bambang Irawan mempertanyakan proses penetapan hutan adat yang dinilai lebih rumit jika dibandingkan perizinan pada skema perhutanan sosial lainnya. Untuk mendapatkan hutan adat di wilayah kawasan hutan, harus didahului melalui penetapan peraturan daerah tentang wilayah masyarakat hukum adat. ”Harus ditetapkan dulu lewat perda oleh bupati, lalu ditetapkan oleh gubernur. Proses penetapannya panjang. Itu sebabnya, proses usulan Hutan Adat jadi lambat,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan