logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊSudah Divaksinasi Dosis...
Iklan

Sudah Divaksinasi Dosis Ketiga, Karantina Pelaku Perjalanan Bisa Tiga Hari

Dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan masa karantina selama tiga hari. Meski begitu, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Pelaku perjalanan dari Hongaria menunggu kendaraan setelah menjalani karantina selama 10 hari di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Pelaku perjalanan dari Hongaria menunggu kendaraan setelah menjalani karantina selama 10 hari di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan karantina selama tiga hari. Demikian Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang mulai berlaku pada Rabu, 16 Februari 2022, tersebut, karantina selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari dan pelaku perjalanan yang mendapatkan dosis kedua harus menjalani karantina lima hari. Dengan begitu, tes Covid-19 di akhir masa karantina (exit test) menyesuaikan masa karantina tersebut.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan