ICEL: Hukum Lingkungan Masih Akan Diarahkan Jadi Instrumen Pendukung Pembangunan
Implementasi hukum lingkungan tahun 2022 diproyeksikan belum akan mendapat penguatan secara menyeluruh. Sebaliknya, hukum lingkungan justru diarahkan sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS β Hukum lingkungan dalam konteks kebijakan penegakan hukum dan hak-hak masyarakat menjadi salah satu fondasi utama dalam pengelolaan lingkungan. Namun, tahun ini, hukum lingkungan diproyeksikan belum akan mendapat penguatan secara menyeluruh, tetapi justru diarahkan sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring mengemukakan, ICEL melihat bahwa 2022 merupakan tahun yang penting bagi perkembangan pengelolaan lingkungan hidup secara umum. Perkembangan ini juga termasuk hukum lingkungan dalam konteks kebijakan, penegakan hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan substansi lain yang memengaruhinya.