logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊICEL: Hukum Lingkungan Masih...
Iklan

ICEL: Hukum Lingkungan Masih Akan Diarahkan Jadi Instrumen Pendukung Pembangunan

Implementasi hukum lingkungan tahun 2022 diproyeksikan belum akan mendapat penguatan secara menyeluruh. Sebaliknya, hukum lingkungan justru diarahkan sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius untuk mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak seorang warga menyaksikan kerusakan lingkungan di ekosistem Sungai Pelepat, Bungo, Selasa (7/7/2020).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius untuk mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak seorang warga menyaksikan kerusakan lingkungan di ekosistem Sungai Pelepat, Bungo, Selasa (7/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hukum lingkungan dalam konteks kebijakan penegakan hukum dan hak-hak masyarakat menjadi salah satu fondasi utama dalam pengelolaan lingkungan. Namun, tahun ini, hukum lingkungan diproyeksikan belum akan mendapat penguatan secara menyeluruh, tetapi justru diarahkan sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring mengemukakan, ICEL melihat bahwa 2022 merupakan tahun yang penting bagi perkembangan pengelolaan lingkungan hidup secara umum. Perkembangan ini juga termasuk hukum lingkungan dalam konteks kebijakan, penegakan hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan substansi lain yang memengaruhinya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan