logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊRUU Energi Baru Terbarukan...
Iklan

RUU Energi Baru Terbarukan Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Hukum

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dinilai banyak mengulang pasal-pasal yang sudah ada dalam undang-undang sebelumnya sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih hukum.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/REe8Jtfkh8tn3JdLFflENJZ9N70=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20210930SETE_1633688326.jpg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Kamis (30/9/2021). Tiga unit PLTP yang dikelola PT Indonesia Power ini mampu menghasilkan listrik 140 MW yang memasok jaringan listrik interkoneksi Jawa, Bali, dan Madura.

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah makin gencarnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan di DPR, sejumlah kelompok masyarakat sipil mencatat masih banyak pengulangan pasal-pasal yang sudah ada dalam undang-undang sebelumnya. Hal ini berpotensi memunculkan tumpang tindih hukum.

Deputi Program Lembaga Kajian Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Grita Anindarini mengemukakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) harus dicermati dari kerangka regulasi yang ada. Sebab, dalam naskah akademiknya, RUU ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam pengembangan EBT.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan