logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPemegang Sertifikat Legalitas ...
Iklan

Pemegang Sertifikat Legalitas Kayu Ditemukan Menebang di Luar Konsesi

Praktik pembalakan liar oleh pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) di luar area izin konsesi masih terjadi. Pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EqblhheNftzHdceLrQmpw_wxwcM=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2019%2F10%2F0f%2Fa20%2FAND_0379JPG%2FAND_0379SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Unit manajemen pemegang sertifikat legalitas kayu masih ditemukan menebang kayu di luar rencana kerja tahunan dan di luar izin konsesinya. Pemerintah perlu menjatuhkan sanksi tegas yang berefek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan ataupun lembaga sertifikasi yang tidak menjalankan prosedur.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemantauan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dilakukan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) sepanjang 2020-2021 serta diterbitkan Selasa (14/9/2021). Pemantauan tersebut dilakukan bersama masyarakat adat dan lokal di lima provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan