logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊHak Asasi Dilindungi,...
Iklan

Hak Asasi Dilindungi, Lingkungan Terjaga

Kebutuhan akan peraturan atau pedoman pelaksanaan jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan di Indonesia mendesak untuk diterbitkan karena sampai saat ini aturan anti-SLAPP belum terlaksana dengan baik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fI3GdVTv98H25VSqSZsLH9XWhfA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181211_BEMONSTRASI_D_web_1544523502.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Aksi tersebut dilakukan organisasi masyarakat sipil bersama warga masyarakat bertepatan dengan peringatan Hari HAM.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perlindungan terhadap hak asasi bisa berelasi dengan kondisi lingkungan. Ini karena perlindungan pada hak asasi, terutama masyarakat terdampak, aktivis, pembela, dan pejuang lingkungan, akan turut mengerem potensi kerusakan lingkungan.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G Wibisana mengemukakan, kerusakan lingkungan menjadi lebih buruk ketika terjadi di negara dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang rendah. Kerusakan lingkungan dapat dianggap pelanggaran HAM dan dalam praktiknya kerap disertai pelanggaran lainnya.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan