Iklan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Transisi menuju penggunaan kendaraan listrik memerlukan keberadaan stasiun pengisian daya. BPPT telah mulai menguji coba stasiun pengisian kendaraan listrik di sejumlah tempat.
Pemerintah telah mendorong percepatan kendaraan listrik nasional. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pada 2021 potensi pemanfaatan mobil listrik di Indonesia mencapai 125.000 unit dan motor listrik sebanyak 1,34 juta unit. Potensi ini akan semakin meningkat pada 2030 dengan estimasi penggunaan mobil listrik sebesar 2,19 juta unit dan motor listrik sebesar 13 juta unit.