Regulasi di Indonesia Belum Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekologis
Keadilan sosial dan ekologis yang diidam-idamkan terwujud di Indonesia masih jauh dari harapan. Setidaknya itu tampak dari regulasi yang cenderung berpotensi mereduksi capaian-capaian positif.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia saat ini dinilai masih belum dapat mewujudkan keadilan sosial dan ekologis. Bahkan, masih banyak celah dalam undang-undang tersebut ataupun peraturan turunannya yang memungkinkan sejumlah pihak melakukan korupsi di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar tentang pembangunan hukum bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (26/7/2021). Hadir sebagai pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) tersebut, sejumlah guru besar perguruan tinggi negeri di bidang hukum dan lingkungan serta perwakilan dari pemerintah.