logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiMasyarakat Sipil Kembali...
Iklan

Masyarakat Sipil Kembali Ajukan Uji Materi UU Minerba

Koalisi masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan uji materii UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang diajukan terkait perubahan kewenangan hingga perpanjangan izin otomatis.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Uvilf_0GhbXiIXVUcZOM84dkcVI=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F4b313a82-77dd-417a-9291-c9a5ecf959cf_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal Gerakan #BersihkanIndonesia yang mengusung tema ”UU Minerba Istimewakan Korporasi, Rakyat Menggugat” di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Aksi tersebut untuk memberikan dukungan terhadap pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal bermasalah dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Satu tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba disahkan, keistimewaan bagi pengusaha batubara mulai terjadi. Koalisi masyarakat sipil pun kembali mengajukan permohonan uji materi atau judicial review undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/6/2021).

Uji materi UU Minerba kali ini diajukan oleh dua organisasi non-pemerintah dan dua masyarakat sipil, yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) serta warga Desa Sumberagung, (Banyuwangi, Jawa Timur) dan nelayan Desa Matras (Sungailiat, Bangka Belitung).

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan