Masyarakat Sipil Kembali Ajukan Uji Materi UU Minerba
Koalisi masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan uji materii UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang diajukan terkait perubahan kewenangan hingga perpanjangan izin otomatis.
JAKARTA, KOMPAS — Satu tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba disahkan, keistimewaan bagi pengusaha batubara mulai terjadi. Koalisi masyarakat sipil pun kembali mengajukan permohonan uji materi atau judicial review undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/6/2021).
Uji materi UU Minerba kali ini diajukan oleh dua organisasi non-pemerintah dan dua masyarakat sipil, yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) serta warga Desa Sumberagung, (Banyuwangi, Jawa Timur) dan nelayan Desa Matras (Sungailiat, Bangka Belitung).