Kewajiban Pemulihan Gambut di Wilayah Konsesi Belum Sepenuhnya Diimplementasikan
Kewajiban membangun infrastruktur restorasi gambut di lahan konsesi belum banyak dipenuhi oleh perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah harus terus mendorong agar mereka mulai membangun infrastruktur restorasi.
JAKARTA, KOMPAS β Kewajiban pemulihan gambut di wilayah konsesi belum sepenuhnya diimplementasikan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini terlihat dari masih banyaknya perusahaan yang tidak membangun infrastruktur, seperti sekat kanal atau sumur bor. Para pemegang konsesi pun didorong untuk lebih berkontribusi dalam kegiatan restorasi gambut.
Hal tersebut terangkum dalam hasil kajian yang dilakukan jaringan Pantau Gambut bersama dengan masyarakat di sekitar lahan konsesi di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut. Kajian dengan total 1.222 titik sampel ini dilakukan melalui analisis spasial dan observasi lapangan pada area gambut di dalam wilayah konsesi yang terbakar atau terindikasi mengalami pembukaan lahan.