RUU Masyarakat Adat Perlu Segera Disahkan
Masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas Prioritas 2021 kembali membawa angin segar bagi perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Ini agar tak hanya memberi harapan kosong bagi mereka.
JAKARTA, KOMPAS — Masuknya kembali Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 agar tak menjadi harapan kosong bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat secara utuh. Ini membutuhkan keberpihakan politik agar tak terjadi lagi pengabaian akan keberadaan mereka yang sejak awal mendiami Tanah Air.
Deputi Urusan Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi menyampaikan, kelompok masyarakat adat telah berulang kali mengajukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sejak 2013. Namun, RUU ini tidak kunjung dibahas dan disahkan karena tidak adanya komitmen politik untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.