Revisi Undang-Undang Konservasi di Masa Pandemi Covid-19
Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kembali menjadi Prolegnas Prioritas saat ini. Momen pandemi Covid-19 sangat terkait akan arti penting perlindungan bagi keanekaragaman hayati di Indonesia.
Rapat Kerja DPR, pemerintah, dan DPD, 14 Januari 2021, kembali memberikan harapan angin segar bagi perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia. Satu dari 33 rancangan undang-undang yang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 menempatkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagai usulan DPR.
Pembahasan untuk merevisi UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini telah lama dinanti. UU Konservasi itu telah berusia lebih dari 30 tahun. Sebuah undang-undang βteknisβ yang tak lagi mumpuni mengikuti perkembangan zaman di tengah isu kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang terus bertransformasi.