logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊBerumur 30 Tahun, UU...
Iklan

Berumur 30 Tahun, UU Konservasi Ketinggalan Zaman

UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah ketinggalan zaman dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan serta pemanfaatan mulai dari genetika, spesies, hingga habitat. Perubahan UU Konservasi kini ada di Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wCpRRvzxhsdQ8_ynKlYPOPd2Tzs=/1024x642/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4335eb44-eb51-41d4-ba06-462c5fac5690_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) satu dari sejumlah burung yang dihadirkan dalam rilis Penanganan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (4/2/2020). Kepolisian mengamankan lima tersangka serta menghadirkan sebanyak 33 ekor dari 11 Jenis Satwa dilindungi dihadirkan dalam rilis tersebut. Modus kejahatan menjual satwa via daring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum memuat ketentuan terkait pengelolaan kawasan konservasi yang bijak dan berkelanjutan. Pemanfaatan maupun perlindungan yang diberikan pun dinilai lemah karena sudah ketinggalan zaman.

Dimasukannya kembali perubahan undang-undang konservasi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 diharapkan dapat memberikan perlindungan genetika, spesies, dan ekosistem serta bermanfaat bagi masyarakat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan