Sejumlah Regulasi dan Kebijakan Selama 2020 Lemahkan Perlindungan Lingkungan
Lembaga Kajian Hukum Lingkungan (ICEL) menilai sepanjang tahun 2020 diterbitkan sejumlah aturan dan kebijakan yang melemahkan perlindungan lingkungan maupun hak masyarakat. Sejumlah penegakan hukum pun belum tuntas.
JAKARTA, KOMPAS โ Sejumlah kebijakan pemulihan ekonomi yang diterbitkan pada 2020 berpotensi melemahkan upaya perlindungan dan mengurangi hak-hak masyarakat atas lingkungan. Penegakan hukum pun masih minim eksekusi dan belum berdampak pada pemulihan lingkungan.
Deputi Program Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Grita Anindarini mengemukakan, 2020 sebenarnya merupakan tahun yang penting dalam perkembangan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Namun, krisis ekonomi akibat pandemi membuat negara mengeluarkan kebijakan yang fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi.