Memadukan Kearifan Lokal Perikanan
Nilai-nilai kearifan lokal yang berakar di masyarakat pesisir Indonesia perlu diakui dan dipadukan dalam tatanan kebijakan formal. Hal ini agar peraturan yang berlaku dapat menjaga kelimpahan sumber daya perikanan.
Kearifan lokal berupa peraturan adat memiliki ikatan besar dalam kehidupan sosial masyarakat, tak terkecuali dalam pengelolaan perikanan. Aceh merupakan daerah dengan kearifan lokal yang relatif masih sangat kuat. Mereka mengenal istilah Panglima Laot.
Pengajar hukum adat Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Adli Abdullah memaparkan, keberadaan Panglima Laot tercatat dalam catatan Marcopolo yang mengunjungi Aceh yang saat tu masih bernama Pasai pada 1292. Pada masa Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-16 dan 17, Panglima Laot berfungsi memungut cukai pada kapal-kapal yang singgah di pelabuhan. Panglima Laot juga memobilisasi masyarakat nelayan untuk dikirim berperang melawan Portugis.