Pemerintah Nyatakan Anti-SLAPP Segera Diterbitkan
Pemerintah kembali menjanjikan untuk merealisasikan peraturan perlindungan kepada aktivis dan masyarakat pembela hak asasi manusia terkait lingkungan. Hingga kini, mereka mengalami kriminalisasi hingga pembunuhan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyatakan segera menerbitkan aturan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan terhadap individu atau kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Aturan ini perlu segera diterbitkan karena selama bertahun-tahun dan hingga kini telah banyak pembela hak asasi manusia terkait lingkungan yang mendapatkan intimidasi, kriminalisasi, bahkan pembunuhan.
Aturan yang dikenal dengan istilah anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) ini akan menjadi aturan main dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 66 UU itu disebutkan, kelompok masyarakat tersebut tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.