Impuritas Material Impor Perlu Diturunkan hingga 0,5 Persen
Toleransi kandungan material ikutan atau impuritas pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan plastik sebesar 2 persen dinilai perlu terus dirurunkan hingga mencapai 0,5 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Penetapan toleransi kandungan material ikutan atau impuritas pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan plastik sebesar 2 persen dinilai sudah cukup baik. Namun, toleransi impuritas ini perlu diturunkan hingga mencapai 0,5 persen.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. SKB ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Kepolisian RI yang ditandatangani pada 27 Mei 2020.