logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊImpuritas Material Impor Perlu...
Iklan

Impuritas Material Impor Perlu Diturunkan hingga 0,5 Persen

Toleransi kandungan material ikutan atau impuritas pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan plastik sebesar 2 persen dinilai perlu terus dirurunkan hingga mencapai 0,5 persen.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DkhbQWQihw-TXi1hwtUq0MVZHqA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81152283_1562081223.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Rabu (19/6/2019), telah mengambil 56 sampel dari total 65 kontainer pengangkut sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Kontainer sampah plastik itu diimpor dari Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara Eropa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penetapan toleransi kandungan material ikutan atau impuritas pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan plastik sebesar 2 persen dinilai sudah cukup baik. Namun, toleransi impuritas ini perlu diturunkan hingga mencapai 0,5 persen.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. SKB ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Kepolisian RI yang ditandatangani pada 27 Mei 2020.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan