DPR Diminta Tidak Nekat Bahas ”Omnibus Law" Sekarang
Sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil meminta DPR agar tidak membahas RUU Cipta Kerja dan RUU Pajak atau "Omnibus Law" di tengah pandemi Covid-19. Jika pembahasan berlanjut, itu dinilai sebagai pemaksaan kehendak.
JAKARTA, KOMPAS — Sikap DPR yang tetap membahas sejumlah rancangan perundangan yang tak terkait penanganan Covid-19, termasuk RUU Cipta Kerja dan RUU Pajak atau Omnibus Law, dikecam sejumlah organisasi sipil masyarakat. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak di saat publik tak bisa berpartisipasi dalam pembahasan.
Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, DPR menyatakan tetap melanjutkan fungsi legislasi membahas sejumlah rancangan undang-undang seperti omnibus law atau UU sapu jagat (RUU Cipta Kerja dan RUU Pajak) dan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). ”Saat ini, masyarakat membutuhkan perhatian serius dari eksekutif dan legislatif terkait pandemi Covid-19 ini. Ide pembahasan omnibus law dan RUU lain yang tak terkait penanganan Covid-19 itu sangat tidak elegan. Ini seperti menikam rakyat dari belakang ketika dipaksakan pembahasan di masa seperti ini,” kata Asep Komarudin, juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kamis (2/4/2020), di Jakarta.