SERTIFIKASI SAWIT
Disayangkan, Tiada Kementerian Tenaga Kerja dalam Perpres ISPO Kebun Sawit
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan tidak memasukkan Kementerian Tenaga Kerja sebagai Dewan Pengarah. Hal ini disayangkan sejumlah pihak.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204ich_145555_1581308806.jpg)
Petugas menyortir buah sawit berkualitas baik dari buah sawit berkualitas buruk yang dikirim pemasok ke pabrik kelapa sawit PTPN III Hapesong, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 4 Februari 2020. Kualitas buah sawit yang baik menjadikan pengolahan lebih efisien.
JAKARTA, KOMPAS –- Sawit Watch Indonesia menyayangkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan yang tidak memasukkan Kementerian Tenaga Kerja sebagai Dewan Pengarah. Padahal, tenaga kerja merupakan permasalahan klasik pada perusahaan perkebunan sawit yang menghambat pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi.
Permasalahan pekerja, seperti hak-hak penggajian, upah pekerja, dan pekerja anak, masih acap kali didapati pada kebun-kebun sawit di Indonesia. Apalagi, perkebunan kelapa sawit ini diklaim melibatkan jutaan tenaga kerja, baik yang bekerja di kebun maupun pabrik kelapa sawit.