Tahun 2025, Pekebun Sawit Wajib Sertifikasi ISPO
Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 mewajibkan setiap pekebun sawit untuk memiliki sertifikat pada tahun 2025. Namun, banyak petani sawit yang kesulitan memenuhinya karena masalah legalitas lahan garapan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dalam regulasi tersebut, pekebun atau petani mandiri sawit wajib memiliki sertifikasi dalam lima tahun mendatang atau pada 2025. Terdapat instruksi sanksi yang akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian apaila pelaku usaha sawit tak memenuhi sertifikasi.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020 ini memiliki tiga tujuan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau Kebun Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Pertama, mastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.