Iklan
Pengesahan RUU Paten Akan Menyulitkan Akses ke Obat HIV/AIDS
RUU Paten yang disetujui untuk disahkan diharapkan tidak menghambat akses masyarakat terhadap obat yang terjangkau.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disepakati untuk disahkan. RUU tersebut dikhawatirkan dapat menghambat akses masyarakat terhadap obat yang terjangkau akibat perpanjangan paten atas obat.
Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (AIC) Aditya Wardhana mengatakan, pengesahan RUU Paten salah satunya bisa berdampak pada akses terhadap obat HIV-AIDS. Itu terutama setelah klausul yang menjadi pelindung dari praktik second medical use atau perpanjangan paten kedua dihapuskan dalam undang-undang tersebut.