logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSorbatua Dipenjara, Masyarakat...
Iklan

Sorbatua Dipenjara, Masyarakat Adat Mengadu ke Komnas HAM

Vonis yang dijatuhkan kepada Sorbatua adalah kriminalisasi masyarakat adat. Mereka berharap Komnas HAM bisa bertaji.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka mengadu setelah Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada ketua adat Sorbatua Siallagan (65).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka mengadu setelah Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada ketua adat Sorbatua Siallagan (65).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, setelah Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada ketua adat Sorbatua Siallagan (65). Mereka berharap mendapatkan keadilan dari sekelumit konflik agraria dengan PT Toba Pulp Lestari.

Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita menegaskan, tanah tersebut adalah tanah leluhur mereka. Vonis yang dijatuhkan kepada Sorbatua adalah kriminalisasi kepada masyarakat adat yang sedang mempertahankan hutan adatnya. Hutan adat mereka diserahkan negara sebagai hak konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari sejak 1993.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan