logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPekerja Korban Kekerasan...
Iklan

Pekerja Korban Kekerasan Seksual Sulit Membawa Perkaranya ke Pengadilan

Kekerasan seksual terjadi di semua ruang hidup masyarakat, termasuk tempat kerja. Implementasi UU TPKS kini dinantikan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia menari dan membentangkan poster saat mengampanyekan kewaspadaan terhadap keerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (4/5).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia menari dan membentangkan poster saat mengampanyekan kewaspadaan terhadap keerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (4/5).

Kendati kerap terdengar ada kasus kekerasan seksual di tempat kerja berdimensi relasi kuasa atau memanfaatkan hubungan kerja, hingga kini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang diproses ke pengadilan. Para korban menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan keadilan.

Ays (29), misalnya. Jurnalis media daring di salah satu kota di Kalimantan Timur ini mengakui tidak mudah baginya untuk speak up setelah menjadi korban kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu, dia mengalami pelecehan seksual oleh salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kota, tempat dia meliput.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan