Iklan
”Influencer” Dilarang Promosi Produk Susu Formula di Media Sosial
Sebesar 81,4 persen proses ibu menyusui di Indonesia terganggu susu formula. Ini disebabkan promosi yang serampangan.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif bagi ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Kesehatan No 17/2023.