logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDaftar Pasal Kontroversial...
Iklan

Daftar Pasal Kontroversial dalam Draf Revisi UU Penyiaran

Pasal-pasal kontroversi dalam draf revisi UU Penyiaran tak hanya berdampak pada pers, tapi melibatkan kreator konten.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 0 menit baca
Pegawai swasta melihat siaran televisi di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Masyarakat mengkritisi munculnya rumusan lembaga penyiaran khusus dalam revisi Undang-Undang Penyiaran versi 7 Desember.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegawai swasta melihat siaran televisi di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Masyarakat mengkritisi munculnya rumusan lembaga penyiaran khusus dalam revisi Undang-Undang Penyiaran versi 7 Desember.

JAKARTA, KOMPAS β€” Draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang terbaru menjadi kontroversi karena dianggap akan mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital. Proses perumusannya pun tidak melibatkan masyarakat secara bermakna sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Dewan Pers bersama komunitas pers, baik dari media massa maupun pers mahasiswa, akademisi, hingga institusi perguruan tinggi dengan tegas mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proses legislasi yang akan mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini. Sebab, banyak pasal dalam revisi UU Penyiaran tersebut yang janggal dan tidak melalui proses yang benar.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan