logo Kompas.id
HumanioraRUU Penyiaran Bungkam Pers dan...
Iklan

RUU Penyiaran Bungkam Pers dan Rugikan Perempuan serta Kelompok Rentan

RUU Penyiaran penuh dengan pasal-pasal yang merugikan pers dan masyarakat. DPR diminta hentikan proses legislasinya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Konferensi Pers Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi, Senin (21/5/2024), tentang “Stop Diskriminasi dan Pembungkaman Publik dalam Revisi UU Penyiaran” disampaikan Yovantra Arief (Remotivi), Nani Afrida (Aliansi Jurnalis Independen), Astried Permata (Jakarta Feminist), Ma’ruf Bajammal (LBH Masyarakat), Sarah (Perempuan Mahardhika), dan Nenden Sekar Arum (SAFEnet).
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Konferensi Pers Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi, Senin (21/5/2024), tentang “Stop Diskriminasi dan Pembungkaman Publik dalam Revisi UU Penyiaran” disampaikan Yovantra Arief (Remotivi), Nani Afrida (Aliansi Jurnalis Independen), Astried Permata (Jakarta Feminist), Ma’ruf Bajammal (LBH Masyarakat), Sarah (Perempuan Mahardhika), dan Nenden Sekar Arum (SAFEnet).

JAKARTA, KOMPAS — Sorotan dan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran terus berlanjut. Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi menilai undang-undang tersebut sarat dengan berbagai ancaman, yang tidak hanya membungkam pers dan suara kritis masyarakat sipil, tapi juga merugikan perempuan dan masyarakat rentan korban kekerasan berbasis jender.

Karena itulah, Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi yang terdiri dari sejumlah organisasi atau lembaga masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan pembahasan RUU Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024). Penyusunan RUU Penyiaran sebaiknya dilakukan pada periode DPR selanjutnya dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan publik.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan