RUU Penyiaran Bungkam Pers dan Rugikan Perempuan serta Kelompok Rentan
RUU Penyiaran penuh dengan pasal-pasal yang merugikan pers dan masyarakat. DPR diminta hentikan proses legislasinya.
JAKARTA, KOMPAS — Sorotan dan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran terus berlanjut. Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi menilai undang-undang tersebut sarat dengan berbagai ancaman, yang tidak hanya membungkam pers dan suara kritis masyarakat sipil, tapi juga merugikan perempuan dan masyarakat rentan korban kekerasan berbasis jender.
Karena itulah, Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi yang terdiri dari sejumlah organisasi atau lembaga masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan pembahasan RUU Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024). Penyusunan RUU Penyiaran sebaiknya dilakukan pada periode DPR selanjutnya dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan publik.