logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊUKT Bebani Mahasiswa, DPR...
Iklan

UKT Bebani Mahasiswa, DPR Desak Nadiem Revisi Aturan PTN BH

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan PTN agar tidak menaikkan UKT terlalu tinggi, dan akan mengevaluasi PTN BH.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 0 menit baca
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meninjau ulang beragam aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH. Aturan ini dinilai menyebabkan PTN menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT yang membebani mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan, ada dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab UKT naik. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN BH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan