Gugatan Masyarakat Adat ke Presiden dan DPR Ditolak PTUN
Masyarakat adat sangat kecewa dengan putusan ini. Mereka berpotensi semakin menderita digempur kepentingan kapitalis.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan masyarakat adat yang menggugat Presiden dan DPR RI dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sejak 20 tahun lalu. Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak pengakuan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi semakin terjal.
Putusan ini diketuk oleh hakim ketua Navy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Ridwan Akhir dan Fajri Citra melalui pembacaan putusan secara elektronik (e-court) yang diunggah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/5/2024). Dalam amar putusannya, hakim menerima eksepsi Presiden yang menilai obyek gugatan bukan termasuk keputusan badan atau PTUN dan eksepsi DPR tentang eksepsi kompetensi absolut.