logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKonflik Universitas Trisakti...
Iklan

Konflik Universitas Trisakti Bisa Hambat Proses Jadi PTN Berbadan Hukum

Penegerian Universitas Trisakti tak mudah. Konflik dua yayasan Trisakti yang lama dan versi pemerintah semakin rumit.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 0 menit baca
Sejumlah anggota pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang dinyatakan <i>inkracht </i>sesuai putusan pengadilann menolak Universitas Trisakti dijadikan PTN Berbadan Hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Akibat konflik Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas Trisakti sejak tahun 2002, pemerintah turun tangan dan membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah.
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Sejumlah anggota pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang dinyatakan inkracht sesuai putusan pengadilann menolak Universitas Trisakti dijadikan PTN Berbadan Hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Akibat konflik Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas Trisakti sejak tahun 2002, pemerintah turun tangan dan membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses Universitas Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang didukung pemerintah tak bakal mulus karena konflik berkepanjangan di perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta ini. Rencana pengajuan Universitas Trisakti sebagai PTN-BH justru dituding sebagai persekongkolan oknum pemerintah untuk merampas aset Yayasan Trisakti bernilai triliunan rupiah.

Baca juga: Universitas Trisakti dalam Proses Menjadi PTN Berbadan Hukum

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan