PERGURUAN TINGGI
Konflik Universitas Trisakti Bisa Hambat Proses Jadi PTN Berbadan Hukum
Penegerian Universitas Trisakti tak mudah. Konflik dua yayasan Trisakti yang lama dan versi pemerintah semakin rumit.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F14%2Ff1bae245-4f2f-47cc-b7da-4e23e624fcf5_jpg.jpg)
Sejumlah anggota pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang dinyatakan inkracht sesuai putusan pengadilann menolak Universitas Trisakti dijadikan PTN Berbadan Hukum dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Akibat konflik Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas Trisakti sejak tahun 2002, pemerintah turun tangan dan membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Proses Universitas Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang didukung pemerintah tak bakal mulus karena konflik berkepanjangan di perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta ini. Rencana pengajuan Universitas Trisakti sebagai PTN-BH justru dituding sebagai persekongkolan oknum pemerintah untuk merampas aset Yayasan Trisakti bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: Universitas Trisakti dalam Proses Menjadi PTN Berbadan Hukum
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Konflik Universitas Trisakti Bisa Hambat Proses Jadi PTN Berbadan Hukum".
Baca Epaper Kompas