logo Kompas.id
HumanioraDewan Pers Menolak Draf RUU...
Iklan

Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran

RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan mengekang kemerdekaan pers.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) berbicara dalam konferensi pers menjelang acara Deklarasi Kemerdekaan Pers oleh Capres dan Cawapres” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) berbicara dalam konferensi pers menjelang acara Deklarasi Kemerdekaan Pers oleh Capres dan Cawapres” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang atau RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers.

”Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan