Iklan
Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan mengekang kemerdekaan pers.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang atau RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers.
”Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).