MK Kembali Tegaskan Pentingnya Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis
MK kembali menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pentingnya pemerintah mengkaji secara komprehensif dan mendalam mengenai kemungkinan penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil kajian tersebut nantinya dapat diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Narkotika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional daftar kumulatif terbuka.
Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/30/2024). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, MK kembali menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji yang merupakan orangtua dari Shita Aske Paramitha, penderita cerebral palsy sejak usia 4 bulan.