logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah dan DPR Digugat...
Iklan

Pemerintah dan DPR Digugat karena Tak Tepati Janji Masyarakat Adat

Tahun 2014 Presiden Jokowi dan DPR pernah berjanji mengesahkan RUU Masyarakat Adat, tapi sampai saat ini tidak terwujud.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Enam saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan kepada Presiden dan DPR karena tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Enam saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan kepada Presiden dan DPR karena tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat adat menggugat Presiden dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dianggap telah mengabaikan amanat konstitusi dan janji membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu. Sejumlah saksi mengungkapkan penderitaan mereka yang digempur kepentingan kapitalis karena tidak memiliki pengakuan hukum.

Gugatan nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT ini diajukan oleh sembilan penggugat antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan tujuh penggugat lainnya adalah individu masyarakat adat yang saat ini mendekam di dalam penjara karena dikriminalisasi saat membela wilayah adatnya. Sejak tahun 2003 advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat terus mereka lakukan, terbaru pada 2023 mereka bersurat ke Presiden dan DPR pun tak kunjung mendapatkan respons positif.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan