logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerpres Hak Cipta Penerbit...
Iklan

Perpres Hak Cipta Penerbit Harus Menyejahterakan Jurnalis dan Pekerja Media

Implementasi Perpres Hak Cipta Penerbit harus mengutamakan prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Para wartawan saat wawancara Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para wartawan saat wawancara Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komunitas pers berharap implementasi dari peraturan presiden tentang hak cipta penerbit atau publishers rights berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini demi menciptakan ekosistem jurnalisme berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengatakan, ketiga prinsip tersebut wajib dijalankan dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.Terutama terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan