Perpres Hak Cipta Penerbit Harus Menyejahterakan Jurnalis dan Pekerja Media
Implementasi Perpres Hak Cipta Penerbit harus mengutamakan prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel.
JAKARTA, KOMPAS β Komunitas pers berharap implementasi dari peraturan presiden tentang hak cipta penerbit atau publishers rights berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini demi menciptakan ekosistem jurnalisme berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengatakan, ketiga prinsip tersebut wajib dijalankan dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.Terutama terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.