HARI PERS NASIONAL 2024
Presiden Jokowi Umumkan Perpres ”Publisher Rights” pada Peringatan Hari Pers
Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan perpres ”publisher rights”. Regulasi ini sudah lama dinanti insan pers Tanah Air.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F20%2Fd450bacf-5536-494e-a7bf-59aacf64f591_jpeg.jpg)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui perdebatan panjang, peraturan tentang publisher rights yang diwacanakan sejak lebih dari tiga tahun lalu akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital ini bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.
Regulasi tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pengesahan perpres tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Presiden Jokowi Umumkan Perpres ”Publisher Rights” pada Peringatan Hari Pers".
Baca Epaper Kompas