PERLINDUNGAN SOSIAL
Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Bansos PKH
Proses verifikasi penerima bansos PKH tanpa musyawarah desa atau kelurahan dinilai malaadministratif.

Petugas Kementerian Sosial mengecek saldo keluarga penerima manfaat saat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Disabilitas menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera di Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menemukan tindakan malaadministrasi dalam prosedur penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan oleh pemerintah. Hal itu terjadi pada proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena tidak ada musyawarah desa atau kelurahan pada tahapan awal pengusulan data penerima.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, verifikasi data yang dilakukan terkait Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sesuai dengan ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam aturan itu disebut bahwa verifikasi data penerima harus memastikan proses usulan data telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan memastikan data yang telah dikumpulkan diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Bansos PKH".
Baca Epaper Kompas