logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMendikbudristek Cabut Gelar...
Iklan

Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar

Gelar profesor yang sudah ditetapkan berdasarkan bukti dokumen pengusul bisa dicabut jika terbukti ada kesalahan. Inilah yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Taruna Ikrar.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-BPFlAnC4vqz785uMboeJQ_9XgY=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F26%2F2076d10c-7161-4cfe-b0e3-8d16f7aaa4c9_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut keputusan yang pernah ditandatanganinya tentang penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. Pencabutan tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2023.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan