Dasbor Desa Menambah Deretan Aplikasi Perangkat Desa
Perangkat desa diwajibkan mengisi aplikasi SDGs Desa dan eHDW dari Kementerian Desa PDTT. Lalu, Kemenko PMK menambah lagi aplikasi Dasbor Desa.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah desa kini bisa melakukan pengaduan secara langsung kepada pemerintah pusat tanpa melewati birokrasi yang berbelit melalui Dasbor Desa. Aplikasi ini memungkinkan desa merinci sejumlah permasalahan, seperti kemiskinan, kelaparan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat, hingga potensi ekonomi desa. Namun, aplikasi ini bisa membingungkan karena sudah terlalu banyak aplikasi yang dibuat untuk pemerintah desa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, data terkait kondisi terkini di lapangan sangat penting dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat. Dengan aplikasi Dasbor Desa ini, pemerintah pusat juga bisa memantau aliran dana desa dan bantuan sosial.