logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPublik Bisa Ikut Bahas Aturan...
Iklan

Publik Bisa Ikut Bahas Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan

Keterbukaan pemerintah dalam proses pembahasan aturan turunan dari UU Kesehatan diharapkan juga dilakukan pada proses perumusan dan penentuan substansi dalam aturan tersebut. Keterlibatan semua pihak amat diperlukan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyusunan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang Kesehatan telah dimulai. Proses penyusunan pun akan dilakukan terbuka dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Meski demikian, sejumlah pihak berharap agar keterbukaan juga dilakukan pada proses perumusan hingga pengesahan aturan turunan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah memastikan proses penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dilakukan secara terbuka dan transparan. Partisipasi publik pun dilibatkan seluas-luasnya, baik melalui pertemuan daring maupun luring.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan