logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPLN Digugat Buka Data Emisi...
Iklan

PLN Digugat Buka Data Emisi PLTU Suralaya dan Ombilin

Gugatan ini seharusnya dimanfaatkan PLN untuk membuktikan operasionalisasi PLTU tidak mencemari lingkungan kepada publik. Jika data tersebut terus ditutupi, publik akan terus berasumsi.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Aktivitas PLTU Suralaya di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas PLTU Suralaya di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik. Saksi dan ahli saat sidang menyatakan bahwa data tersebut bukan data rahasia dan seharusnya bisa diakses masyarakat.

Sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan nomor sengketa 009/II/KIP-PSI/2023 ini diajukan oleh Margaretha Quina kepada PLN karena berbagai upaya yang sebelumnya dilakukan Margaretha ditolak oleh PLN dan pemerintah. Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisioner Syawaludin bersama anggota majelis komisioner Arya Sandhiyudha dan Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat RI, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan