logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊCelah Regulasi Masih Ditemukan...
Iklan

Celah Regulasi Masih Ditemukan dalam Aspek Upaya Kesehatan

Upaya kesehatan menjadi salah satu aspek yang diatur dalam Undang Undang Omnibus Kesehatan. Namun, celah regulasi masih ditemukan dalam undang-undang tersebut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan,
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan,

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang resmi diterbitkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan transformasi kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, upaya kesehatan menjadi salah satu aspek yang diperkuat.

Meski begitu, celah regulasi masih ditemukan dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru. Pengawalan yang tegas pada peraturan turunan dan peraturan daerah terkait pun diperlukan, terutama dalam proses implementasi di masyarakat.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan