Iklan
Celah Regulasi Masih Ditemukan dalam Aspek Upaya Kesehatan
Upaya kesehatan menjadi salah satu aspek yang diatur dalam Undang Undang Omnibus Kesehatan. Namun, celah regulasi masih ditemukan dalam undang-undang tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang resmi diterbitkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan transformasi kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, upaya kesehatan menjadi salah satu aspek yang diperkuat.
Meski begitu, celah regulasi masih ditemukan dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru. Pengawalan yang tegas pada peraturan turunan dan peraturan daerah terkait pun diperlukan, terutama dalam proses implementasi di masyarakat.