18 Perempuan Diduga Menjadi Korban TPPO
Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi kerap menjerat sejumlah perempuan sehingga mereka menjadi korban perdagangan orang.
JAKARTA, KOMPAS β Perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri terus terjadi. Senin (14/8/2023) dini hari, petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama tim kepolisian berhasil mencegah 18 perempuan yang diduga direkrut untuk bekerja secara ilegal di Singapura.
Mereka ditampung sementara di sebuah rumah di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ke-18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) legal tersebut sebanyak 15 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, dua dari Jawa Barat, dan satu dari Nusa Tenggara Barat.