Perempuan Pekerja
18 Perempuan Diduga Menjadi Korban TPPO
Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi kerap menjerat sejumlah perempuan sehingga mereka menjadi korban perdagangan orang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F14%2Fad23ba9f-3ce8-42e1-a482-ab5aee5366bc_jpeg.jpg)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani foto bersama para calon PMI yang diduga menjadi korban TPPO usai memberikan keterangan pers, Senin (14/8/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri terus terjadi. Senin (14/8/2023) dini hari, petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama tim kepolisian berhasil mencegah 18 perempuan yang diduga direkrut untuk bekerja secara ilegal di Singapura.
Mereka ditampung sementara di sebuah rumah di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ke-18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) legal tersebut sebanyak 15 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, dua dari Jawa Barat, dan satu dari Nusa Tenggara Barat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "18 Perempuan Diduga Jadi Korban TPPO".
Baca Epaper Kompas