logo Kompas.id
›
Humaniora›Proses Legislasi Macet Lagi,...
Iklan

RUU Perlindungan PRT

Proses Legislasi Macet Lagi, PRT Akan Mogok Makan

Perjuangan pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan negara menuai tantangan berat. Hampir 20 tahun proses legislasi tak kunjung disahkan di parlemen.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Perwakilan PRT, yang tergabung dalam Jaringan Advokasi PRT (JALA PRT), membawa poster tuntutan PRT saat keterangan pers bersama Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jakarta, Minggu (6/8/2023).
DOKUMENTASI/JALA PRT

Perwakilan PRT, yang tergabung dalam Jaringan Advokasi PRT (JALA PRT), membawa poster tuntutan PRT saat keterangan pers bersama Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Hari Kemerdekaan Ke-78 Tahun Indonesia, para pekerja rumah tangga di Jakarta dan kota-kota besar akan menggelar mogok makan. Aksi tersebut sebagai bentuk protes pada Dewan Perwakilan Rakyat yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Mogok makan akan berlangsung serentak pada Senin (14/8/2023). Di Jakarta, para pekerja rumah tangga (PRT) bersama keluarganya, dan jaringan organisasi masyarakat sipil akan beraksi di depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Sikapi Proses Legislasi Terkatung-katung".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...