Iklan
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima Bantuan Kewirausahaan
Korban tindak pidana perdagangan orang menerima bantuan kewirausahaan. Mereka diharapkan mempunyai penghasilan sendiri agar tak mudah tergiur iming-iming dari pelaku perdagangan manusia.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Sosial memberikan bantuan kewirausahaan kepada korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Nusa Tenggara Timur. Bantuan tersebut diharapkan membantu pemulihan dan pemberdayaan para korban.
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) tersebut diberikan di Kabupaten Manggarai Timur ,NTT, untuk para korban yang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak balita.