logo Kompas.id
HumanioraUU Pers sebagai Roh Regulasi...
Iklan

UU Pers sebagai Roh Regulasi ”Publisher Rights”

Agar tetap sejalan dengan upaya menjaga kemerdekaan pers, Undang-Undang Pers harus menjadi roh dari regulasi ”publisher rights” yang sedang dibahas dalam penyusunan peraturan presiden.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
Deretan kamera jurnalis televisi merekam acara konferensi pers Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Deretan kamera jurnalis televisi merekam acara konferensi pers Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan regulasi publisher rights atau hak penerbit perlu diprioritaskan untuk mendukung ekosistem media berkelanjutan dan jurnalisme berkualitas. Namun, regulasi berupa peraturan presiden (perpres) ini mesti menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rohnya agar tetap menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.

Pembahasan regulasi publisher rights yang sudah berada di tangan pemerintah masih berlarut-larut. Alhasil, permintaan Presiden Joko Widodo agar perpres itu rampung dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 pun gagal terwujud.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan