MEDIA MASSA
UU Pers sebagai Roh Regulasi ”Publisher Rights”
Agar tetap sejalan dengan upaya menjaga kemerdekaan pers, Undang-Undang Pers harus menjadi roh dari regulasi ”publisher rights” yang sedang dibahas dalam penyusunan peraturan presiden.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F27%2F5a18190a-a55a-4721-8137-3bc222a884c1_jpg.jpg)
Deretan kamera jurnalis televisi merekam acara konferensi pers Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan regulasi publisher rights atau hak penerbit perlu diprioritaskan untuk mendukung ekosistem media berkelanjutan dan jurnalisme berkualitas. Namun, regulasi berupa peraturan presiden (perpres) ini mesti menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rohnya agar tetap menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.
Pembahasan regulasi publisher rights yang sudah berada di tangan pemerintah masih berlarut-larut. Alhasil, permintaan Presiden Joko Widodo agar perpres itu rampung dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 pun gagal terwujud.