logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLindungi Masyarakat Adat di...
Iklan

Lindungi Masyarakat Adat di Pulau-pulau Kecil

Percepatan pengakuan hak masyarakat adat diharapkan bisa memberikan perlindungan ketika terjadi konflik agraria dengan pihak lain.

Oleh
NASRUN KATINGKA
Β· 1 menit baca
Foto udara bentang jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/03/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara bentang jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/03/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wilayah hutan adat di pulau-pulau kecil di Indonesia terancam oleh sejumlah aktivitas pembangunan. Ancaman tersebut kian menggerus ruang hidup masyarakat adat yang bergantung dari alam.

Direktur Forest Watch Indonesia Mufti Fathul Barri mengatakan, kawasan hutan di pulau kecil di Indonesia dalam kondisi memprihatinkan. Hal ini dipicu orientasi kebijakan dan pembangunan yang masih berbasis darat. ”Dari sekitar 19.000 pulau di Indonesia, hanya ada 34 pulau yang dikategorikan pulau besar. Sisanya berstatus pulau kecil,” kata Mufti, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan